Kapolri Diminta Patuhi Perintah Presiden Soal SPDP KPK

ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Rep: Umar Mukhtar Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait penyidikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipatuhi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Saya kira apa yang dikatakan Presiden harus diikuti oleh Kapolri dengan menghentikan penyidikan terhadap kasus laporan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang dalam pencegahan saksi Setya Novanto," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (10/11).

Menurut Fickar, secara yuridis, apa yang dilakukan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta komisioner dan penyidik yang lain, merupakan bentuk menjalankan tugas dan kewenangan kelembagaan berdasarkan kewenangan atributif yang diberikan Undang-undang.

"Karena itu tidak ada alasan untuk menuntut, baik para komisioner KPK maupun para penyidiknya. Pasal 50 KUHP dan Pasal 51 KUHP menjadi alasan penghapus pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan karena menjalankan perintah UU dan menjalankan perintah jabatan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar tak ada kegaduhan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap kasus yang dituduhkan kepada Agus dan Saut. Jokowi memerintahan Polri untuk menghentikan penyidikan jika tidak ada bukti yang kuat.

"Saya minta agar tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11). Jokowi melanjutkan, proses hukum yang dilakukan pun harus sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Jokowi mengaku telah memerintahkan agar kepolisian menghentikan penyidikan jika tak berdasarkan bukti dan fakta.

 
Berita Terpopuler