Pengemudi Transportasi Online Unjuk Rasa di Gedung Sate

Republika/Edi Yusuf
Unjuk rasa ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).
Rep: Arie Lukihardianti Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan pengemudi transportasi online menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung Sate, Senin (16/10). Massa mulai berdatangan ke Gedung Sate sejak pukul 10.00 WIB. Aparat pun harus menutup Jalan Dipenegoro Kota Bandung karena jumlah peserta aksi semakin memenuhi Gedung Sate dan lapangan Gasibu.

Pengemudi transportasi online yang terdiri dari Grab, Gojek, dan Uber mengisi aksi damainya dengan berorasi dan membawa berbagai spanduk. Dalam orasinya, mereka menginginkan tidak ada intimidasi dari pihak manapun terutama oknum transportasi konvensional. Mereka juga menginginkan adanya kejelasan peraturan bagi transportasi online.

Menurut Ketua Asosiasi Driver online (Adob) Bandung, Dedi Hermawan, pihaknya menggelar aksi untuk menuntut pemerintah melegalkan keberadaan transportasi online. Ia pun berharap tak ada intimedasi terhadap semua pengemudi online.

"Yang penting jangan ada intmidasi transportasi konvesional dan online. Pemerintah harua segera membuat penyataan untuk transportasi online. Kami ingin ada kejelasan," katanya.

Menurut Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando Jawa Barat (Posko Jabar), Tezar Dwi Aryanto, peserta yang mengikuti aksi ini ada ribuan. Mereka, berasal dari pengemudi transportasi online se-Bandung raya, beberapa komunitas solidaritas dan organisasi lainnya.

"Kami atas nama pengemudi transportasi online, berharap diterima oleh perwakilan dari Pemprov Jabar untuk menyampaikan tuntutan agar tidak ada perang saudara," katanya.

Sementara menurut Driver Gojek yang tergabung dalam Himpunan Driver Bandung Raya (HDBR), Iwan Darsono menuntut Pemerintah agar segera memberikan kepastian regulasi. Menurutnya, himbauan Pemerintah untuk memberhentikan sementara transportasi online, sangat tidak adil

"Sekarang tuntuan segera dilegalkan transportasi khususnya di Jawa Barat berdasarkan Permenhub 26/2017," ujar Iwan.


 
Berita Terpopuler