Penulis Diharapkan Jangan Dibenani Pajak

Google
Ilustrasi Penulis Buku.
Rep: EKO SUPRIYADI Red: Winda Destiana Putri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai, penulis seharusnya tidak dibebani pajak. Menurut dia, mestinya penulis sebagai elemen dari perbukuan mendapatkan insentif untuk memajukan dunia perbukuan nasional.

"Bebaskan pajak penulis. Jangan bebani penulis kita dengan pajak," kata Fikri, saat dihubungi, Ahad (10/9). Ia menjelaskan, UU No. 3 tahun 2017 mempunyai misi menyediakan buku ber Mutu, Murah dan Merata. Namun, tingkat literasi Indonesia berada peringkat 60 dari 61 negara yang disurvei.

Fikri menambahkan, banyak fakror yang menjadi sebab rendahnya tingkat literasi Indonesia, salah satunya karena kurangnya buku. Toko buku pun banyak yang tutup. Maka bila tingkat literasi rendah, itu logis.

Namun ternyata, lanjut dia, elemen stake holders buku ini pun tidak dapat insentif dan perhatian serius, malah terus mendapatkan beban. Salah satunya pajak yang tinggi bagi penulis.

"Eh malah ditekan dengan pajak, ini tentu akan menghambat kenaikan tingkat literasi kita," jelas dia. Ia menyatakan, hal ini akan sangat berlawanan dengan semangat undang-undang yang baru tentang Perbukuan.

 
Berita Terpopuler