Kematian Johannes Marliem Bisa Jadi Teror untuk Saksi Lain

johannesmarliem.com
Johannes Marliem
Rep: Dadang Kurnia Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kematian salah satu saksi kunci kasus KTP-El, Johannes Marliem, bisa menjadi teror bagi saksi-saksi lainnya dalam kasus serupa. Sebab, kematian Johannes mau tidak mau akan dihubungkan dengan orang yang dirugikan oleh keterangannya walaaupun belum tentu kebenarannya.

"Kematian saksi ini berpotensi atau bisa  menjadi "teror" terhadap mereka yang menjadi saksi-saksi perkara korupsi," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (12/8).

Maka dari itu, menurutnya diperlukan upaya-upaya penegak hukum, khususnya KPK agar para saksi merasa aman dan lebih kooperatif dalam memberikan keterangannya. Salah satu cara yang bisa dilakukan menurutnya adalah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Diperlukan upaya-upaya penegak hukum khususnya KPK untuk melakukan upaya-upaya meminimalisir potensi (saksi merasa diteror) itu. KPK bisa bekerjasama dengan LPSK membuat safe house," ucap Fickar.

Seperti diketahui, salah satu saksi kunci kasus KTP-El, Johannes Marliem dikabarkan meninggal dunia di Amerika Serikat. Marliem diduga tewas karena bunuh diri di rumah sewaannya di Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (10/8) pagi waktu setempat. Ia tewas dengan menyisakan luka tembak.


 
Berita Terpopuler