MK: Kami Sudah Terima Berkas Gugatan Perppu Ormas

ROL/Havid Al Vizki
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membenarkan mengenai gugatan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ormas.

Arief mengakui pihaknya menerima dua berkas gugatan perppu ormas dan akan segera diproses.

Dia menambahkan, proses permohonan tersebut nantinya akan ditentukan melalui sidang panel atau keputusan hakim.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:

Havid Al Vizki

Video Editor:

Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler