Atur Transportasi Online, Ini Penjelasan Kemenhub

Republika/Yasin Habibi
Taksi Online Ilustrasi
Rep: Fakhtar Lubis Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 terkait transportasi online. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, secara persuasif telah memberikan waktu selama enam bulan kepada pihak pengelola transportasi online untuk menyesuaikan regulasi.

Berikut liputan selengkapnya

Videografer & Video Editor: Fakhtar Lubis

 
Berita Terpopuler