Pengajuan Hak Angket KPK Dinilai tak Jelas Dasarnya

Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti
Rep: Santi Sopia Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai, sedari awal hak angket DPR terhadap KPK tidak jelas dasarnya.

Ray mengatakan, prinsip utama dari usulan hak angket adalah jika ada ketentuan yang melanggar perundang-undangan, dan kedua merugikan rakyat Indonesia. 

"Itu dasar angket. Nah pertanyaannya, apa langkah pemerintah yang salah dan apa kerugian terhadap rakyat Indonesia?" kata Ray, Jumat (28/4).

Ray mengatakan, hak angket ini bermula dari DPR yang mengiinginkan rekaman pembicaraan mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani dengan KPK. Selain itu, objek hak angket dalam aturannya, Ray mengatakan, hanya ditujukan pada pemerintah. Kecuali, kata dia, DPR mengindikasikan ada pelanggaran hukum atau ada tindakan tidak adil bagi masyarakat yang dilakukan KPK. "Dan masalah objeknya kok KPK. KPK itu kan lembaga otonom, tidak bersaman dengan pemerintah. Kalau misalnya KPK ada tidakan melenceng, melanggar UU, alasan hak angket masih bisa didiskusikan," ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai, hak angket ini bukan sekadar intervensi, tetapi sekaligus mengacaukan ketatanegaraan Indonesia. Sedari awal, menurut dia, juga tidak ada penjelasan adanya indikasi pelanggaran hukum, sehingga DPR mengusulkan hak angket. "Angket kok enggak jelas pertimbangan hukum dan apa pelanggarannya," katanya.

(Baca Juga: Hak Angket KPK Ibarat Perjuangan Nabi Musa Melawan Firaun)

 
Berita Terpopuler