Sidang Ibu di Garut yang Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (30/3).
Dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp 41,5 juta pada tahun 2001 dengan tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih, yang juga ibu kandung istri Penggugat, Yani Suryani, dengan gugatan senilai Rp 1,8 miliar.
Berita Terpopuler