Polres Tasik Ungkap Modus Transaksi Narkoba

Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Selama periode Februari sampai Maret ini, aparat Polres Tasikmalaya Kota menangkap 19 tersangka terkait kasus peredaran narkoba. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan total senilai Rp 130 juta.

Kepala Bagian Operasional Polres Tasikmalaya Kota Kompol Gandi Jukardi mengatakan, kasus yang diungkap tersebut terdiri atas 16 kasus peredaran ganja, enam kasus sabu-sabu, dan tiga kasus pil psikotropika. Dari belasan tersangka itu disita 311,39 gram ganja, sekitar 67,60 gram sabu-sabu, serta 29 butir pil benzo.  “Sudah kami proses masuk tahap lidik,” kata dia, Senin (6/3).

Menurut Gandi, tersangka yang ditangkap ini terdiri dari pengedar atau kurir dan pemakai. Polisi saat ini masih menelusuri jaringan peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, kata dia, para pengedar ini tidak saling kenal. “Modus peredaran transfer gunakan kurir. Barang dijanjikan di titik-titik tertentu,” ujar dia.

Sementara itu, mengenai peredaran ganja sintetis atau tembakau gorila yang belakangan mengemuka, Gandi mengatakan, belum ditemukan kasusnya di wilayah Kota Tasikmalaya. “Deteksi sampai sekarang belum dapat barang-barang jenis baru,” kata dia. 

 

 

 
Berita Terpopuler