Ini Alasan DPRD DKI Boikot Pembahasan dengan Pemerintahan Ahok

Republika/Edwin Dwi Putranto
Gedung DPRD DKI Jakarta
Rep: Rahmat Fajar Red: Ilham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memutuskan mengaktifkan kembali Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, ini mengundang kritikan publik karena saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dugaan penistaan agama.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pihaknya dan beberapa fraksi lain untuk sementara menolak mengadakan pembahasan dengan pihak eksekutif. Pihaknya bersedia melakukan pembahasan apupun dengan eksekutif jika persoalan ini selesai.

“Kami menunggu agar hasil pembahasan tidak kontroversi,” ujar Abdurrahman kepada Republika.co.id, Selasa (14/2).

Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan sejak perkaranya diregistrasikan di pengadilan. Karena itu, kata Abdurrahman, pengaktifan kembali Ahok itu artinya tidak melaksanakan perintah UU atau cacat hukum.

Abdurrahman menambahkan, pihaknya juga mendukung hak angket oleh DPR RI terkait masalah ini. Menurutnya, hak angket tersebut dapat menyelesaikan persoalan ini.

Seperti diketahui, Ahok kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta pada Sabtu (11/2) setelah kembali dari masa cuti selama kampanye. Sebelumnya, pemerintahan DKI Jakarta dikendalikan oleh Plt Gubernur Sumarsono. 

 
Berita Terpopuler