Vonis Saipul Jamil Bukan Berdasar Suap

Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim yang menangani perkara asusila Saipul Jamil menegaskan putusan tiga tahun yang dijatuhkan kepada penyanyi dangdut tersebut sudah berdasarkan musyawarah hakim, dan tidak terkait dengan kasus suap yang diduga diterima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Putusan itu hasil musyawarah majelis, berdasarkan hati nurani mereka masing-masing, termasuk saya," kata anggota majelis hakim Sahlan Effendi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (22/7).

Sahlan diperiksa bersama dengan tiga anggota majelis hakim lain yang menangani perkara Saipul yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan dan Jootje Sampaleng.

"Persidangan (Saipul) kan sesuai, terbuka untuk umum," tambah Sahlan.

Ia juga mengaku tidak berkomunikasi dengan panitera PN Jakut Rohadi yang menjadi tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima Rp250 juta dari Saipul Jamil yang diberikan melalui kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan pengacaranya bernama Berthanatalia.

"Tidak komunikasi sama sekali. Kami tidak berkomunikasi dengan pihak lain karena tugas kami juga memeriksa dan mengadili perkara yang diberikan kepada kami," ungkap Sahlan.

Rekan Sahlan, Dahlan pun mengaku hakim tidak terlibat dalam suap tersebut.

"Majelis pokoknya tidak terlibat, itu inisiatif Rohadi sendiri, dan tidak ada janji Rohadi beri uang," ujar Dahlan.

 
Berita Terpopuler