Kepolisian Malang Tindak Tegas Ormas Sweeping Selama Ramadhan

Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)
Rep: Christiyaningsih Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polres Malang Kota akan menindak tegas ormas dan komunitas yang melakukan sweeping selama Ramadhan. Aparat juga akan melakukan sweeping pada penjual miras yang tak berizin.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengatakan selama Ramadhan tidak boleh ada ormas yang melakukan sweeping. "Petunjuk pimpinan jika tetap melakukan sweeping mereka akan kami tindak dan kami amankan,” katanya, Jumat (3/6).

Penangkapan dilakukan untuk mencegah ormas main hakim sendiri terhadap tempat hiburan malam dan penjual minuman keras di Malang.

"Kemungkinan miras masih beredar selama Ramadhan pasti ada, oleh karenanya operasi akan terus kami giatkan selama Ramadhan,” katanya.

Sebelumnya organisasi masyarakat Jamaah Ansharusy Syariah Imaroh Mudiriyah Malang menyatakan akan melakukan aksi terkait keberadaan minuman keras selama bulan Ramadhan. Pernyataan itu mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang pada Jumat (3/6).

Ormas tersebut juga menyatakan penolakan terhadap rencana pencabutan perda miras yang sedang didengungkan oleh Kementrian Dalam Negeri.

"Tuntutan itu kami sampaikan lewat DPRD dan Pemkot Malang agar disampaikan ke pemerintah pusat," kata Amir Mudiriyah Imaroh Malang Raya Slamet Karen.


Slamet mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan jika terjadi hal-hal yang melanggar perda di Malang. Termasuk melakukan operasi jika ditemukan laporan tempat yang melanggar perda dan menyediakan minuman keras.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, jika satu, dua, tiga kali kami masih melihat ada hal yang melanggar perda terutama miras, kami akan melakukan aksi sendiri turun ke lapangan, beraudiensi dan kami selesaikan," kata Slamet.

Pemkot Malang belum mengeluarkan perwal tentang aturan untuk tempat hiburan malam. Wakil Walikota Malang Sutiaji mengatakan pihaknya sedang mengkaji draf aturan untuk tempat hiburan malam dan miras selama bulan Ramadan.

Rencananya Jumat (3/6) malam ini surat edaran baru akan disosialisasikan. "Surat edaran isinya mencakup rincian aturan tentang tempat hiburan malam selama Ramadhan dan penjualan miras di tempat resmi,” kata Sutiaji.


 
Berita Terpopuler