Bahas Tax Amnesty, Komisi XI DPR Gelar Rapat

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kedua kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4). 

RDP tersebut untuk meminta masukan dari Bank Indonesia, OJK dan BKPM terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang masuk dalam RUU Prolegnas.

 
Berita Terpopuler