Djan Faridz: Senior PPP Ikut Tolak SK Menkumham

Republika/Wihdan
Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Rep: Agus Raharjo Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta menggelar pertemuan dengan senior partai di Kantor DPP PPP, Senin (22/2) kemarin.

Dalam pertemuan itu, senior PPP dan DPP PPP sepakat menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang memerpanjang kepengurusan hasil muktamar Bandung. “Alhamdulillah, senior semua sejalan menolak SK Menkumham,” ujar Djan Faridz pada Republika.co.id, Senin (22/2) malam.

Beberapa tokoh senior partai yang ikut hadir dalam pertemuan itu antara lain, mantan pimpinan MPR dari PPP Tosari Wijaya, mantan Ketua Fraksi PPP di DPR Yudo Paripurno, Endin Soefihara, serta senior PPP lainnya.

Dalam silaturahim antara senior PPP dengan DPP PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz kemarin juga didapat kesimpulan bahwa Menteri Hukum dan HAM harus menaati Undang-Undang Partai Politik.

Gugatan ke Menkumham direncanakan akan diajukan tim hukum DPP PPP paling lambat Rabu (24/2). Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 
Berita Terpopuler