Polri Bantah Cabut Kasus Penganiayaan Masinton Pasaribu

Republika/Raisan Al Farisi
Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditia (kanan) menangis saat melaporkan atasannya ke LBH Apik, Jakarta, Senin (1/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Rep: Rahmat Fajar Red: Ilham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto membantah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR Masinton Pasaribu dicabut Polri. Agus memastikan, kasus penganiayaan Dita Aditia Ismawati itu masih berlanjut.

"Belum ada, kasus masih ditangani," kata Agus, di Bareskrim, Rabu (10/2).

Menurut Agus, beberapa waktu lalu penyidik masih bekerja menyelesaikan kasus tersebut. Pengembangan masih terus dilakukan.

Penganiayaan Dita dilaporkan terjadi pada Kamis (21/1) malam. Saat itu, Masinton menjemput Dita di Camden, Cikini, Jakarta Pusat.

Dita kemudian diajak oleh Masinton berkeliling menggunakan mobil. Di dalam mobil terjadi perdebatan antara Dita dan Masinton. Saat itu, Masinton diduga memukul Dita di daerah Cawang, Jakarta Timur.

Masinton juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh LBH Apik Jakarta. Masinton dinilai melanggar kode etik atas penganiayaan terhadap Dita yang tak lain adalah asisten pribadinya.

 
Berita Terpopuler