Mantan Sekjen Partai Nasdem Mengaku Terima Uang Rp 200 Juta

Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Sumut, Patrice Rio Capella keluar dari ruangan setelah mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Sumut, Patrice Rio Capella keluar dari ruangan setelah mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Sumut, Patrice Rio Capella keluar dari ruangan setelah mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Pemprov Sumut, Patrice Rio Capella mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Pemprov Sumut, Patrice Rio Capella mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Pemprov Sumut, Patrice Rio Capella mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11).

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang juga anggota Komisi III DPR non-aktif Patrice Rio Capella mengaku menyesal karena menerima uang Rp200 juta. Rio menerima uang sebesar itu dari rekannya Fransisca Insani Rahesti.

 

 

 
Berita Terpopuler