Muslim Amerika Gugat Presiden Myanmar

AsiaNews
Rohingya
Rep: c25 Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Aktivis hak-hak Muslim Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Presiden Myanmar Thein Sein. Gugatan itu terkait pelanggaran HAM terhadap komunitas Muslim Rohingya.

Dilansir dari onislam, Selasa (6/10), penggugat menilai Muslim Rohingya mengalami genosida, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, kekejaman, tindakan tidak manusiawi dan direndahkan oleh pejabat yang dikendalikan Thein Sein dan menteri-menterinya. Keluhan itu diajukan di pengadilan federal Manhattan, hanya beberapa pekan menjelang tanggal pemilu bersejarah Myanmar.

Mereka menuduh Thein Sein dan para pejabat atas perencanaan dan menghasut kejahatan kebencian dan diskriminasi sebesar genosida. Gugatan perdata diajukan oleh Burma Task Force, sebuah kelompok 19 organisasi Islam, dan Perwakilan Rohingya Hitay Lwin Oo.

Pemerintah Myanmar memiliki kesempatan untuk menanggapi gugatan. Kasus ini membutuhkan waktu setidaknya beberapa bulan untuk hakim memutuskan apakah kasus dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, PPB mmenyebut Muslim Rohingya merupakan satu minoritas paling teraniaya di dunia. Hak-hak kewarganegaraan mereka ditolak sejak amandemen undang-undang kewarganegaraan pada tahun 1982 dan diperlakukan sebagai imigran ilegal di rumah mereka sendiri.

Kondisi itu menuai kritik dari negara-negara barat dan meremehkan usaha Myanmar untuk menggelar jajak pendapat, sebagai pemilu yang bebas dan adil pertama dalam 25 tahun.

 
Berita Terpopuler