Pengusaha Mebel Jamin Pakai Kayu Legal Meski tanpa SVLK

Prayogi/Republika
Pekerja menyelesaikan pengerjaan mebel di Jakarta, Jumat (19/9).(Republika/Prayogi)
Rep: Rizky Jaramaya Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Rudi Halim mengatakan, tanpa adanya kebijakan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) pelaku usaha mebel dijamin memakai bahan baku kayu legal. Hal ini karena, selama ini pelaku usaha mebel selalu menggunakan kayu siap pakai. 

Rudi menjelaskan, pelaku usaha mebel dan kerajinan tidak mungkin melakukan tebang kayu di hutan karena bukan menjadi keahliannya. Apalagi, 80 persen pelaku industri mebel dan kayu bergerak di sektor usaha kecil menengah yang sebagian besar membeli kayu dalam bentuk potongan. 

"Di Jepara ada aturan bahwa pengrajin membeli kayu dari hutan binaan Dinas Kehutanan daerah, artinya kayu yang dijual legal," ujar Rudi di Jakarta, Senin (5/10).

Menurutnya, dari berbagai sektor industri mebel hanya menggunakan hutan sebesar 30 persen. Sementara itu, industri lain yang menjadi penyumbang deforestasi yakni industri pulp (bubur kertas), kelapa sawit, dan pertambangan. 

Rudi mengatakan, Amkri telah melakukan kajian terhadap penerapan SVLK. Ia menilai sebaiknya sistem ini diperuntukan bagi perusahaan di sektor hulu yakni industri pengolahan kayu dan industri yang menggunakan kayu dalam skala besar. Sementara, industri mebel dan kerajinan berbasis kayu merupakan industri hilir sebagai pengguna dari bahan baku kayu yang disiapkaan oleh industri hulu. 

"Dengan pengertian tersebut, apabila kayu sudah dianggap legal di wilayah hulu maka di hilir sebenarnya tidak memerlukan SVLK," kata Rudi.

Menurut Rudi, pemberlakuan SVLK ini akan menghambat target ekspor mebel dan kerajinan sebesar 5 miliar dolar AS dalam lima tahun ke depan. Padahal, saat ini industri mebel Indonesia sedang bersaing ketat dengan Malaysia, Vietnam, Kamboja, Myanmar, dan Cina. Saat ini, posisi Indonesia tertinggal jauh dari Vietnam yang sudah mencapai target ekspor 7 miliar dolar AS. Rudi menjelaskan, dalam pertemuan pengurus Amkri dengan Presiden Joko Widodo, sudah ditegaskan bahwa aturan SVLK untuk industri mebel dan kerajinan dihapuskan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler