Hakim Tipikor Tolak Eksepsi SDA
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali mengikuti sidang dengan agenda putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Aswijon, menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum) dari terdakwa Suryadharma Ali (SDA) dan tim kuasa hukumnya, terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan Dana Operasional Menteri (DOM).
Berita Terpopuler