Suryadharma Sebut Ditersangkakan karena Samad Ingin Jadi Cawapres

Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Rep: Mas Alamil Huda Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). Dalam eksepsinya, SDA membantah semua dakwaan penuntut umum yang dialamatkan kepadanya.

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan, seluruh dakwaan penuntut umum kabur dan mengada-ada. SDA menilai pimpinan KPK memaksakan kasusnya lantaran lembaga antikorupsi ini tak punya kewenangan menghentikan perkara.

Bahkan, kata dia, dugaan awal kerugian negara dalam perkara ini yang awalnya disebut KPK mencapai triliunan rupiah tak ada didakwaan. "Ternyata kerugian keuangan negara, angka yang disebutkan ternyata bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," kata dia saat membacakan eksepsi.

Suryadharma menganggap, penetapannya sebagai tersangka lebih banyak bermuatan politik. Di mana saat itu dirinya mendukung salah satu kandidat capres Prabowo Subianto dalam pilpres 2014.

Dia menuding, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad menerapkannya sebagai tersangka untuk menaikkan posisi tawarnya demi menjadi cawapres pendamping Jokowi.




Sebelumnya penuntut umum mendakwa SDA merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. SDA disebut melakukan korupsi terkait dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri (DOM).

Suryadharma didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan twlah menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan tujuh pendamping Amirul Hajj tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, sebanyak 1.771 orang jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean serta dinilai memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi yakni 12 majmuah atau konsorsium dan lima hotel transito.

Suryadharma juga didakwa mengarahkan penyewaan tempat pemondokan jamaah haji tidak sesuai ketentuan dan juga memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai ketentuan. Selain itu, SDA juga didakwa menggunakan DOM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, SDA didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 
Berita Terpopuler