Ini Ujung Kisruh Pilkada Mataram

Pilkada. Ilustrasi
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram resmi menerima berkas pendaftaran pasangan calon Walikota-Wakil Walikota, Salman-Jana Hamdiana (SALMAN) yang sudah didaftarkan pada 2 Agustus. Hal itu berdasarkan keputusan KPU RI No 565 dan KPU NTB No 731 atas rekomendasi Bawaslu RI.

Komisioner KPU Kota Mataram, Bedi Saparwadi mengatakan surat tersebut memerintahkan KPU Kota Mataram agar melaksanakan keputusan Panwaslu Kota Mataram yaitu menerima pendaftaran SAHAJA.

"KPU Kota Mataram agar melaksanakan keputusan panwaslu Kota Mataram dengan cara menerima pendaftaran pemohon tanggal 2 Agustus dan melakukan penelitian berkas pendaftaran calon sesuai Undang-Undang," ujarnya, Sabtu (5/9).

Menurutnya, pihaknya akan melaporkan semua proses tahapan pilkada ke KPU Provinsi. Termasuk melaksanakan hasil sengketa yang sudah diputuskan oleh Panwaslu Kota Mataram.

Selanjutnya, ia menuturkan, pihaknya akan melakukan perubahan tahapan jadwal pilkada Kota Mataram dan menjamin tidak akan mempengaruhi proses tahapan lainnya seperti tes kesehatan, penetapan pasangan calon serta pengundian no urut.

"Kami akan sosialisasikan ke pasangan calon dan parpol senin mendatang mengenai tahapan pilkada," katanya.

 
Berita Terpopuler