Giliran Ridwan Kamil Relokasi Warga di Bantaran Sungai Cikapundung

Sungai Cikapundung
Rep: c01 Red: Maman Sudiaman

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung terus melakukan upaya penertiban dan penataan di kawasan bantaran Sungai Cikapundung, yang salah satunya berupa pembangunan amphitheater. Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung akan segera merelokasi warga di kawasan tersebut agar proyek yang tertunda hampir dua tahun ini dapat segera dilaksanakan.

Menyusul relokasi itu, Pemerintah Kota Bandung telah mempersiapkan rusunawa Sadangserang bagi 38 kepala keluarga (KK). Terkait relokasi, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil beserta perwakilan warga telah melakukan pertemuan di Pendopo pada Jumat (28/8) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengatakan warga telah setuju untuk pindah ke Rusunawa Sadangserang dalam waktu tiga minggu terhitung sejak pertemuan pertama.

Saat ini, Oded mengatakan pihaknya masih melihat dulu perkembangan warga dalam satu minggu pertama ini. Jika hingga Jumat (3/9) mendatang warga menunjukkan sikap apatis dan pasif untuk pindah, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan pertama bagi warga. Oded mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang nantinya akan mengurus terkait surat peringatan ini.

"Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk langsung memberikan surat peringatan pertama (jika warga apatis untuk pindah). Karena prinsipnya mereka sudah sepakat," tegas Oded saat ditemui di Balai Kota Bandung pada Kamis (3/9).




REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terkait relokasi warga bantaran Sungai Cikapundung, Wakil Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengatakan Rusunawa Sadangserang sudah dalam kondisi siap untuk menampung seluruh warga bantaran Sungai Cikapundung. Pasalnya, sayap selatan Rusunawa Cikapundung telah memiliki lebih dari 50 unit kamar siap huni.

Sedangkan, jumlah warga bantaran Sungai Cikapundung yang akan direlokasi ada sebanyak 38 KK. Selain itu, surat layak huni di Rusunawa Cikapundung sudah ada di Kementerian PU.     "Surat sudah ada, kita juga ingin memastikan ada kepastian surat untuk layak dipakai," tambah Oded.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan pemberdayaan Masyarakat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Yayat Yuliana, mengatakan sejak Januari lalu pihaknya telah meminta relokasi warga dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Yayat menilai September merupakan batas maksimal dari upaya relokasi warga bantaran Sungai Cikapundung. Lebih dari itu, Yayat pesimistis jika pembangunan akan selesai tepat pada waktunya, yaitu akhir 2015 ini.

"Karena di wilayah itu (rumah warga) akan dibangun ruang serbaguna dan untuk edukasi juga," jelas Yayat.

 
Berita Terpopuler