Revisi UU Pilkada tidak Bisa Dilakukan dalam Waktu Singkat

dok. MPR RI
Pengamat politik LIPI Siti Zuhro, saat menghadiri diskusi kemajelisan di MPR, Senin (13/4)
Rep: C23 Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan dalam sejarah revisi suatu Undang-Undang (UU), prosesnya tidak bisa dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.

Pernyataan Siti ini menyinggung soal usulan akan direvisinya UU Partai Politik (parpol) dan UU Pilkada oleh DPR karena adanya parpol yang masih berpolemik jelang pemilu daerah.

"Revisi itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Jika tetap dipaksakan, ini menandakan ada lobi yang sangat kuat untuk merevisi pasal-pasal terkait," ungkap Siti kepada Republika.co.id.

UU Parpol dan Pilkada, kata Siti, memang belum mengantisipasi fenomena-fenomena konflik partai seperti Golkar dan PPP. "Meskipun begitu, idealnya revisi UU tidak dilakukan segera," tambahnya.

Dia juga merasa ada pemaksaan dalam rencana revisi UU tersebut.  Menurutnya, UU direvisi hanya untuk kepentingan sementara.

 
Berita Terpopuler