Hasto Hadiri Praperadilan BG Atas Persetujuan Hakim

Republika/Agung Supriyanto
Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menunjukan foto Abraham Samad saat memberikan penjelasannya kepada Komisi III DPR terkait pernyataannya terhadap Ketua KPK Abraham Samad di Kompleks Parlemen Snayan, Jakarta, Rabu (4/2).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kehadiran Pelaksana Tugas Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat perhatian publik.

Hasto menegaskan, kehadirannya ke persidangan praperadilan Budi Gunawan merupakan keputusan Majelis Hakim setelah kuasa hukum pemohon mengajukan pernyataan Hasto di hadapan Komisi III DPR RI sebagai bukti. "Pada awalnya saya hanya menandatangani pernyatan saya. Namun majelis hakim berpendapat bahwa pernyataan tersebut harus di bawah sumpah. Maka saya hadir," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2).

Ia mengatakan kehadirannya di sidang praperadilan BG karena diundang." Saya katakan saya diundang. Saya diundang dalam kapasitas saya sebagai pribadi. Saya diminta dari tim pemohon terkait pernyataan saya di Komisi III DPR," ungkapnya.

Awalnya, Hasto mengaku enggan hadir. Namun mengingat pernyataannya dinilai penting untuk disampaikan dalam persidangan, maka akhirnya ia pun datang. "Seluruh pernyataan saya, saya pertanggungjawabkan di mata hukum," tegasnya.

"Di sidang ini mereka akan pakai pernyataan saya waktu di Komisi III. Di situ ada motif yang sangat kuat tentang penetapan tersangka Budi Gunawan terkait dengan politis," ujarnya.

 
Berita Terpopuler