Gaji Fantastis PNS DKI, MenPAN-RB: Pemerintah DKI Tidak Salah

Republika/Tahta Aidilla
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.
Rep: C01 Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA PUSAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang membuat pendapatan per bulan PNS DKI bertambah besar. Terkait jumlah fantastis para PNS DKI ini, Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai tidak ada yang salah.

"Intinya tidak salah yang dilakukan pemerintah DKI," terang Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi seusai menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Selasa (3/2).

Yuddy menyatakan saat ini tinggal menyesuaikan nomenklaturnya dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Ia juga menyatakan penamaannya saja yang sedikit berbeda dari nomenklatur UU ASN.

Yuddy juga menyatakan model penerapan TKD dinamis ini dapat dijadikan role model. Ia tak menampik jika pola penerapannya tentu sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Meski begitu, Yuddy menyatakan pola perhitungan dari penwrapan TKD dinamis ini akan dijadikan role model.

 
Berita Terpopuler