Menag: Pemerintah Berwenang Tutup Akun Facebook Anti-Islam

ROL/Fian Firatmaja
Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin
Rep: c78 Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan laman berbau SARA bernama Komunitas Anti Islam di Facebook menuai kecaman keras dari masyarakat Muslim Indonesia. Sayangnya, sampai saat ini laman tersebut belum juga ditutup. 

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemerintah berhak turut campur dan melakukan penutupan terhadap akun tersebut. Sebagaimana amanat undang-undang segala bentuk praktik penistaan agama tidak diperbolehkan. 

"Sesuai undang-undang, pemerintah bisa menutup, melakukan penutupan," kata dia di kantornya, Kamis (16/10). 

Menurut Lukman, keberadaan media sosial merupakan hal yang niscaya dan tak terbendung di era globalisasi dan teknologi yang pesat. Di dalamnya, semua orang bebas bersuara dan berpendapat. 

Begitu pun dalam kaitannya dengan isu keagamaan. Selama isi posting tidak mengarah pada praktik penistaan atau penodaan terhadap pokok ajaran agama tertentu, maka perbedaan sekeras apa pun dimungkinkan di era demokrasi. 

Selain berwenang menutup, katanya, pemerintah juga harusnya melakukan pengawasan dini. Sehingga bisa mencegah praktik penistaan agama agar tidak beredar seenaknya di dunia maya. 

 
Berita Terpopuler