Tiga Calon Hakim Agung Ditolak Komisi III DPR

Anggota Komisi III melakukan pemungutan suara saat voting pemilihan hakim agung di Komisi III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). (Republika/Wihdan)

Anggota Komisi III melakukan pemungutan suara saat voting pemilihan hakim agung di Komisi III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). (Republika/Wihdan)

Anggota Komisi III melakukan pemungutan suara saat voting pemilihan hakim agung di Komisi III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). (Republika/Wihdan)

Petugas mencatat hasil pemungutan suara saat voting pemilihan hakim agung di Komisi III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). (Republika/Wihdan)

Anggota Komisi III melakukan pemungutan suara saat voting pemilihan hakim agung di Komisi III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). (Republika/Wihdan)

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III melakukan pemungutan suara saat voting pemilihan hakim agung di Komisi III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Komisi III DPR menolak tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial. Penolakan ketiga calon hakim, yakni Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto, dilakukan melalui proses voting.

 
Berita Terpopuler