Beginilah Nasib Pelanggar Lalu Lintas

Warga mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas dan denda/ilustrasi (Republika/Prayogi)
Red: Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Sebanyak 51 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menjalani sidang di tempat pada Operasi Zebra 2013 di Mapolres Temanggung.

Kepala Bagian Operasional Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung, Iptu Markotib mengatakan, dalam Operasi Zebra ini, dari ratusan kendaraan yang diperiksa, berhasil menjaring 88 pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran. "Kebanyakan pelanggaran karena pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," ungkapnya.

Ia mengatakan, dari sejumlah 88 pelanggaran tersebut hanya 51 pengendara yang bersedia untuk melakukan sidang di tempat. Sedangkan 37 pelanggar lainnya meminta sidang supaya diundur pada hari lain. Sidang dilakukan oleh hakim Wahyu dari Pengadilan Negeri Temanggung dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Temanggung.

Kanit Laka Satlantas Polres Temanggung, Iptu Bambang Sulistyo menyebutkan, selama berlangsung Operasi Zebra sejak 28 November 2013 hingga sekarang sudah ada 1.900 pelanggar lalu lintas yang terjaring. Ia menuturkan Operasi Zebra akan berlangsung hingga Rabu (11/12). "Kegiatan ini untuk menciptakan ketertiban lalu lintas sehingga meminimalisir angka kecelakaan," ucapnya.

 
Berita Terpopuler