DPR: Perppu MK Belum Bisa Diterima Atau Ditolak

Republika
Anggota DPR Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin.
Rep: Muhammad Akbar Wijaya Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin mengatakan materi Perppu Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan presiden masih bisa diperdebatkan di parlemen. "Materi redaksionalnya masih bisa dirubah, dikurangi atau ditambah," ujarnya, Senin (21/10).

Azis menyatakan Komisi III memiliki waktu 30 hari membahas materi perppu sejak diserahkan ke DPR. "Perppu ini belum bisa ditolak atau diterima sebelum dibahas," ujarnya. 

Sebelumnya, Partai Golkar meminta Perppu Nomor 1/2013 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dipolemikan. Karena itu merupakan kewenangan prerogatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Polemik soal perppu sebetulnya tidak perlu dilakukan," kata Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat Pieter Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan.

Pieter mengatakan, kritik sejumlah pengamat terhadap perppu tidak tepat. Larena materi perppu sendiri belum disampaikan secara resmi oleh pemerintah. 

 
Berita Terpopuler