Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan Hayam Wuruk

.
Penyekapan. Ilustrasi
Rep: Wahyu Syahputra Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TAMAN SARI -- Pihak kepolisian telah menetapkan belasan tersangka yang terlibat penyekapan Ahmad Zamani dan Arifin di sebuah Toko Jalan Hayam Wuruk Nomor 120-D, Jakarta Barat.

Wakapolsek Tamansari, Kompol Erick Frendriz mengatakan, 14 sudah terdaftar sebagai tersangka, sementara di antaranya masih dalam pengejaran. "Lima pelaku masih dikejar," kata dia, Kamis (19/9).

Menurut Erick, ke-14 tersangka termasuk sembilan yang ikut andil dalam peristiwa penyekapan. Mereka adalah, SU, SAR, MUS, DUL, UA, SUK, AP, DK dan RIS alias Gagak.

Sementara lima sisanya masih dikejar. Mereka ialah, ZK, HAR, UD, JUL alias Rustam dan JAY. Terkait keterlibatan oknum anggota TNI, polisi menyerahkannya ke POM AL.

Selain itu, Erick menjelaskan, salah satu Direktur PT Benteng Jaya Mandiri yang diduga terlibat penganiayaan, sudah diamankan pihak kepolisian.

 
Berita Terpopuler