KPK Dapatkan Bukti Kuat untuk Ungkap Kasus Century

Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK
Rep: Bilal Ramadhan Red: Citra Listya Rini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama lebih dari 20 jam di enam ruangan di Bank Indonesia (BI) pada Selasa (25/6) lalu. Usai 'mengacak-acak' BI, tim penyidik Satuan Tugas (Satgas) Kasus Bank Century mendapatkan bukti kuat.

"Hasil penggeledahan ini sangat berguna sekali bagi kualitas proses penyidikan yang tengah berlangsung untuk mengungkap lebih utuh kasus Century," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Republika di Jakarta, Rabu (26/6).

Saat ditanya apakah dokumen dan barang yang sudah disita oleh tim penyidik dalam penggeledahan, ia mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Pasalnya, tim penyidik baru menyelesaikan penggeledahan pada pagi ini sekitar pukul 05.30 WIB.

"Saya belum dapat penjelasan, tapi info dari tim memang mereka baru selesai penggeledahan pagi ini. Nanti ditanyakan lagi," ujar Busyro.

Sebelumnya tim Satgas Kasus Bank Century yang terdiri dari 45 orang penyidik melakukan penggeledahan di empat ruangan di direktorat berbeda di Bank Indonesia (BI). Kedatangan tim KPK pun dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka kasus Century untuk mencari dokumen dalam melengkapi berkas perkaranya.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Bank Century yaitu Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah. 

Namun, KPK baru menerbitkan Sprindik untuk Budi Mulya dan sprindik untuk Siti Fadjrijah belum diterbitkan hingga saat ini.

 
Berita Terpopuler