Suporter PSIS Pelaku Penjarahan Belum Diproses Hukum

Republika/Aditya Pradana Putra
Suporter fanatik PSIS Semarang.
Rep: S Bowo Pribadi Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Aparat kepolisian belum mengambil langkah-langkah hukum terkait aksi penjarahan yang berbuntut bentrokan antara para pendukung PSIS Semarang dengan warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Ahad (5/5) kemarin.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan, sejauh ini penanganan kasus bentrokan ini telah diserahkan kepada aparat yang bersangkutan, dalam hal ini pihak Polsek, kecamatan Godong serta para tokoh masyarakat setempat.

Untuk pelaku penjarahan belum dikenakan tindakan hukum, karena yang dijarah sejauh ini diketahui hanya berupa makanan. Pihak Kecamatan dan Polsek Godong sendiri masih melakukan pengecekan kemungkinan adanya penjarahan terhadap barang- barang yang lebih berharga lainnya.

Menurut Didiek, langkah hukum merupakan upaya terakhir untuk memproses kasus ini, kalau memang masih dapat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah. Jadi masalah ini belum diproses secara hukum.

Terkait dengan insiden bentrok ini, Polda Jawa Tengah juga belum akan mengevaluasi izin penyelenggaraan pertandingan di wilayah hukumnya karena bentrokan antar suporter tidak terjadi di lapangan. Selain itu juga tidak ada kericuhan antar pemain PSIS dan Persipur Purwodadi.

Insiden ini, tambah dia, terjadi antara pendukung tim dengan warga –yang kebetulan—dilalui rombongan. “Pada saat pulang saja, bahan bakar kendaraan habis dan beberapa di antara mereka lapar hingga terjadi penjarahan yang dimaksud,” kata Didiek.

 
Berita Terpopuler