Farhat Minta Maaf ke Ahok, Laporan Hukum Jalan Terus

REPUBLIKA/Panca
Farhat Abbas
Rep: Alicia Saqina Red: Abdullah Sammy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) tetap melayangkan gugatan hukum pada pengacara kondang Farhat Abbas terkait kalimat bernada hinaan rasial kepada Wakil Gubernur Jakarta, Ahok. walaupun Farhat telah melayangkan permintaan maaf, tetapi hal tersebut tidaklah serta-merta menghapus pembebanan hukum dibaliknya. ''Sebab ini tindak pidana,'' tutur Deklarator HAMI, Ramdan Alamsyah.

Permintaan maaf Farhat hanya lah secara personal dan untuk lingkup lingkungan. Bentuk pelaporan ke kepolisian ini pun dilakukan, agar oleh siapa pun, hal serupa tidak terulang kembali dan tidak berdampak buruk pada masyarakat luas.

Adapun pelaporan ini tercatat di Polda Metro Jaya, dengan nomor pelaporan TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus. Sementara, adapun pasal yang terkait, yang menjerat atas kasus ini yaitu Undang-undang ITE Pasal 28 KUHP ayat 2 dan Undang-undang nomor 40 tahun 2008, Pasal 4 dan Pasal 16, tentang penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis.

''Kami mengecam bentuk pemecahan itu,'' ucap Ramdan. Ia menginginkan, agar yang dilakukan pihaknya yang mengatasnamakan seluruh masyarakat tersebut, mendapat dukungan dari masyarakat Indonesia. Ini dilakukan semata-mata untuk kesatuan bersama. ''Agar tidak terpecah belah,'' imbuh pria yang juga merupakan Ketua HAMI tersebut. 

 
Berita Terpopuler