Mendagri Belum Mau Tuntut Balik Aceng

Antara
Gamawan Fauzi
Rep: Erik Purnama Putra Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Bupati Garut Aceng Fikri, tidak membuat Menteri Dalam Negeri Gamawan (Mendagri) Fauzi gentar. Malahan, Gamawan mengaku siap menghadapi serangan balik.

Ia juga meluruskan bahwa sebagai atasan Aceng, maka memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat.

“Yang memberikan surat keputusan pengangkatan kepala daerah itu Mendagri. Masa Mendagri tidak boleh mengomentari kepala daerah,” kata Fauzi menyanggah, Jumat (28/12). Dasar laporan ke polisi yang menyatakan berbagai pernyataannya menyudutkan Aceng, diabaikan Gamawan.

Meski begitu, pihaknya belum ada niatan untuk menuntut balik Aceng. Gamawan hanya menegaskan, sebagai pejabat publik setiap orang harus mengikuti ketentuan berlaku. Sumpah jabatan dan aturan yang ada tidak boleh seenaknya dilanggar.

Ia merujuk pada kasus nikah siri Aceng dengan Fany Oktora selama empat hari tanpa dicatat resmi oleh lembaga perkawinan ermasuk bpelanggaran Pasal 2 ayat 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan. "Perintah undang-undang menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan,” jelasnya.

Adapun dalam Pasal 4 UU Perkawinan diatur tentang pernikahan kedua kalinya harus seizin pengadilan. “Dua pasal ini dilanggar Aceng." Belum lagi persoalan etika dan norma masyarakat yang jelas-jelas diterobos Aceng hingga mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

 
Berita Terpopuler