KPK Susun Administrasi Penetepan Tersangka BM dan SCF

Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi
Rep: Muhammad Hafil Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada tersangka dalam pengusutan kasus korupsi Bank Century. Namun, sudah ada dua nama mantan pejabat negara yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi pada Senin (19/11) kemarin, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada kasus ini, ada beberapa kesimpulan yang diperoleh.

Pertama, KPK telah menemukan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam bailout Bank Century itu. Kedua, dari hasil penelusuran KPK juga menyimpulkan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 

"Nah proses selanjutnya ada proses administrasi. Dari hasil gelar perkara Century juga bisa ditingkatkan ke tingkat selanjutnya," kata Johan di kantornya, Selasa (20/11). 

Johan menjelaskan, pada pertemuan pimpinan KPK dengan Timwas Century hari ini, ada dua nama yang bisa dimintai pertanggungawaban. Mereka adalah dua mantan pejabat Bank Indonesia yaitu BM (Budi Mulya) dan SF (Siti Calimah Fajriah). 

"Selanjutnya tim akan susun secara administratif misalnya pasal-pasal dan sperindiknya," ujar Johan. 

Terkait dua orang tersebut, Johan mengatakan pihaknya belum melakukan pencegahan terhadap dua pejabat tersebut. "Sampai saat ini belum (dicegah ke luar negeri)," kata Johan. 

 
Berita Terpopuler