OIC: Perlu UU Internasional Kebencian Agama

REUTERS
Para menteri luar negari anggota Organisasi Kerjasama Islam (OIC) dalam sesi befoto bersama. (ilustrasi)
Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Para menteri luar negeri dunia Islam, Jumat (28/9), menyerukan penegakan hukum terhadap praktik dan aktivitas yang mengobarkan 'kebencian terhadap agama'. Seruan itu disampaikan seraya mengecam film yang dibuat oleh seorang warga Amerika yang melecehkan Islam hingga memicu protes mematikan di sejumlah negara.

Menteri dari 57 negara Organisasi Kerjasama Islam (OIC), seperti dilaporkan AFP, menyatakan kebebasan berekspresi seharusnya digunakan dengan penuh 'tanggung jawab:

Mereka juga meminta pemerintah di penjuru dunia mengambil langkah yang sesuai, termasuk langkah hukum yang diperlukan demi melawan perbuatan yang mengarah kepada kebencian, diskriminasi dan kekerasan berdasar agama.

Para menlu OIC bertemu di sela Majelis Umum PBB, di mana film Innocence of Muslim di Internet dikecam luas, bersama dengan kematian empat diplomat AS yang terbunuh dalam protes berujung kekerasan di Libya atas video tersebut.

 
Berita Terpopuler