Perekrutan Hakim Tipikor Tertutup? Ini Jawaban MA

Antara
Pengadilan Tipikor Bandung
Rep: Erik Purnama Putra Red: Stevy Maradona

PUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membantah temuan penelitian Komisi Yudisial yang menyatakan rekrutmen hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dilakukan tertutup. 

Menurut Juru Bicara MA Hatta Ali, rekrutmen hakim karier dan adhoc tipikor dilakukan secara terbuka dan transparan. Bahkan, pengumumannya dilakukan dengan memasang iklan di media massa dan laman resmi MA. “Apanya yang tertutup? Kita capek terus-terusan menjelaskannya,” cetus Hatta di gedung MA, Kamis (29/12).

 Rekrutmen hakim dilakukan dengan menggandeng Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), akademisi, dan praktisi. Karena itu, kalau langkah yang ditempuh MA masih dinilai tertutup maka kebijakan apa lagi yang harus ditempuh. “Sudah kita jelaskan tapi tidak ngerti-ngerti,” keluh Hatta.

Komisi Yudisial (KY) mengimbau Mahkamah Agung (MA) memperbaiki proses rekrutmen hakim karier dan adhoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, hasil penelitian KY tentang pengadilan tipikor menunjukkan banyak hal yang perlu dibenahi dalam rekrutmen hakim tipikor.Menurut Jaja, dalam sistem rekrutmen hakim karir tipikor, MA masih melakukan sistem tertutup. Prosedur normatifnya, imbuh dia, MA mengirimkan surat kepada ketua pengadilan negeri (PN) untuk mengirimkan calonnya. Pada kenyataannya, nama-nama yang masuk daftar surat MA kebanyakan para hakim senior atau petinggi PN kabupaten atau kota.

 
Berita Terpopuler