Fatwa bagi Perempuan Saudi: Haram Bekerja Sebagai Kasir

Maktoob.com
Perempuan Arab Saudi berbelanja di pasar swalayan
Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH--Pupus sudah harapan wanita Arab Saudi untuk bisa bekerja di luar rumah sebagai kasir. Pada hari Senin Dewan Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja sebagai kasir di supermarket.

"Perempuan tidak harus bekerja di tempat mereka juga harus melayani laki-laki. Wanita harus mencari pekerjaan yang tidak membuat mereka menjadi tertarik atau menarik laki-laki," kata fatwa yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Ilmiah dan Ifta lembaga itu. Komite ini beroperasi di bawah Dewan Pakar Senior, yang bertanggung jawab untuk masalah Islam di kerajaan itu.

Putusan didukung oleh  Grand Mufti Abdul Aziz Al-Sheikh muncul untuk menanggapi permintaan pada Dewan agar wanita bisa bekerja sebagai kasir. Departemen Tenaga Kerja pada bulan Agustus memberikan izin pada  supermarket di kota Jeddah untuk mempekerjakan kasir perempuan, hal yang memicu kontroversi yang luas dalam kerajaan.

Sekelompok orang menyerukan boikot atas jaringan supermarket yang mempekerjakan perempuan sebagai kasir karena, katanya, itu adalah pelanggaran hukum Islam.

 
Berita Terpopuler