Senin 11 Jun 2012 19:11 WIB

'Harus Ada, Pendidikan Antikorupsi di Kurikulum Indonesia'

Spanduk antikorupsi
Foto: Republika /Tahta Aidilla
Spanduk antikorupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Anti-korupsi dinilai harus  masuk dalam kurikulum dan menjadi bagian dari mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Bahkan, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, meski menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Pimpinan KPK Bambang Widjojanto di Malang, Senin (11/6) mengatakan dunia pendidikan, mulai jenjang paling bawah hingga perguruan tinggi, menjadi salah satu fokus KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Pendidikan anti korupsi ini harus diberikan sejak dini. Salah satunya dengan memasukkan mata pelajaran pendidikan anti korupsi di sekolah dan mata kuliah di perguruan tinggi," tegasnya usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Diskresi dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" di Universitas Brawijaya Malang.

Sebagai langkah awal untuk mewujudkan kurikulum anti korupsi di sekolah, katanya, KPK telah menyusun modul pendidikan anti korupsi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemendikbud) guna membangun integritas nasional.

Selain masuk ranah pendidikan di tingkat paling bawah hingga perguruan tinggi, upaya yang dilakukan KPK untuk meminimalkan kasus korupsi di Tanah Air adalah melalui pembuatan film "Kita versus Korupsi" yang sudah diputar di berbagai daerah di Indonesia.

"Banyak cara yang bisa kami lakukan untuk meminimalkan sekaligus memberantas korupsi di Tanah Air, namun semua itu tidak semudah membalik telapak tangan. Mudah-mudahan saja dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar dengan hal-hal yang berbau korupsi," tegasnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement