Sabtu 28 Jun 2014 12:00 WIB

MK Minta KPU Taat

Red: operator

JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoel va mengatakan, putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sebaran suara provinsi sebagai syarat pemenangan calon presiden (capres) menyesuaikan dengan keputusan MK. Sejauh ini, MK menyidangkan uji materi regulasi yang mengatur hal itu.

Hamdan menyampaikan hal itu terkait tindakan KPU yang menyatakan tak mengabaikan sebaran suara tanpa pertimbangan MK. KPU rencananya menegaskansyarat pemenangan tersebut dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Presiden.

Dalam regulasi itu, KPU menyertakan klausul yang mensyaratkan, bila salah satu syarat pemenangan tak dipenuhi capres, pilpres berlangsung dua putaran meski hanya diikuti dua kandidat. “Kalau PKPU tidak sesuai dengan putusan MK maka harus menyesuaikan,” ujar Hamdan Zoelva di gedung MK, Jumat (27/6).

Ia menegaskan, MK belum mem berikan tafsir terhadap syarat pemenangan capres. Alasannya, sidang gugatan uji materi Pasal 159 Ayat 1 Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden masih  berlangsung. Pasal tersebut mengatur bahwa syarat pemenangan capres adalah perolehan suara nasional

lebih dari 50 persen disertai perolehan suara lebih dari 20 persen, setidaknya setengah jumlah provinsi. “Putusan tentang gugatan UU Pilpres setelah PHPU diselesaikan dan sebelum pilpres sekitar awal Juli. Tapi, belum dijadwalkan” katanya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan KPU me minta tafsir kepada MK terkait sya rat kemenangan capres. “Saya per nah bicara dengan KPU agar sebaiknya KPU meminta tafsir atas pasal,” kata Gamawan,

kemarin.

Sementara itu, KPU menyatakan tidak meminta tafsir ke MK dan berpendirian pada Peraturan KPU Nomor 21/2014. “Kami memutuskan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 seperti yang

dituangkan dalam PKPU Nomor 21 Tahun 2014. Apa bila ada putusan MK yang berbeda dengan ketentuan UU, kami mematuhi keputusan tersebut,” kata Komisioner Arief Budiman.

Meskipun mempersiapkan draf revisi PKPU tersebut, lanjut Arief, KPU tidak mengubah substansi peraturan. KPU menargetkan, pada 1 Juli atau tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilpres 2014 di luar

negeri, KPU mengeluarkan keputusan yang memerinci regulasi tersebut. rep:c75/antara ed: fitriyan zamzami

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement