REPUBLIKA.CO.ID,
Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang penggunaan daun kratom (Mitragyna speciosa) sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022.
Tanaman kratom ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika...
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022 mendatang. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN,...
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kapolresta Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, AKBP Timbul Siregar mengatakan baru satu dari empat laboratorium yang melakukan penelitian terhadap 12 ton daun kratom dan menyatakan...
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah berencana memusnahkan 12 ton daun mengandung narkoba atau biasa dikenal daun kratom, hasil penyitaan dari dua unit truk yang...
REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU -- Pemimpin Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) mengungkapkan bahwa sampai saat ini daun kratom tidak tergolong tanaman yang ilegal. Hal itu ia jelaskan menyusul kontroversi mengenai...
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah AKBP I Made Kariada mengatakan, penanganan tumbuhan daun Kratom yang dinyatakan berbahaya untuk kesehatan manusia karena...
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kepolisian Resor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengamankan dua truk bermuatan 12 ton daun kratom di depan pos polisi bundaran besar Jalan Yos Sudarso. Daun kratom tersebut dikabarkan...
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@rol.republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved