Rumah Belum Lunas, Apakah Boleh Dijual ke Pihak Lain?

Rep: Tim Republika TV/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Rabu 20 Apr 2022 13:00 WIB

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah.

Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Tak sanggup membayar KPR, banyak pembeli kembali menjual rumahnya saat pandemi covid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah. Namun, sebagai dampak pandemi Covid-19, banyak pembeli menjual kembali rumah tersebut, sebab tidak mampu membayarnya.

Namun, karena pembeli belum melunasi pembayaran rumah, berarti dia belum memiliki hak sepenuhnya untuk menjual rumah tersebut. Bolehkah pembeli menjual rumah kepada pihak lain tanpa memberitahu penjual pertama dan belum menyelesaikan pembayaran akad jual beli sebelumnya? Berikut penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis