Bagaimana Hukum Transaksi NFT Menurut Syariah?

Rep: Tim RepublikaTV/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Jumat 08 Apr 2022 13:00 WIB

NFT termasuk transaksi baru yang ramai dibincangkan dan digrandrungi oleh generasi milenial.

Foto: www.freepik.com
NFT termasuk transaksi baru yang digrandrungi oleh generasi milenial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — NFT termasuk transaksi baru yang ramai dibincangkan dan digrandrungi oleh generasi milenial.

Beberapa istilah dalam NFT (nonfungible token) adalah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti karya seni, musik, item dalam gim, foto, GIF, dan video. NFT tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar, tetapi bisa diperjualbelikan seperti halnya aset fisik.

Lantas, bagaimana pandangan syariah tentang NFT? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis