Jumat 07 Aug 2020 19:56 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Pemerintah Berikan Subsidi Gaji Pekerja, Ini Syaratnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan program subsidi gaji yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk tenaga kerja formal yang masih tercatat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Budi mengatakan program tersebut dibuat karena para tenaga kerja formal dan perusahaannya yang terkendala akibat pandemi covid-19.

Budi menambahkan, pemerintah pun telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata para penerima bantuan sebanyak 13,8 juta tenaga kerja.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo