Jumat 31 Jul 2020 11:58 WIB

Red: Sadly Rachman

Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Nduga, Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Nduga. Dan, meminta Palang Merah Indonesia (PMI) segera turun menangani pengungsi di Kabupaten Nduga, Papua.

Terkait hal itu, Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombespol. H. Ramadhan., menyampaikan klarifikasinya.

Ia menyebut, kegiatan Operasi Nemangkawi yang telah dibentuk oleh Polri baru dilaksanakan pada Januari 2019. Sehingga, penyebab mengungsinya masyarakat Nduga dari wilayah Puncak Kabo, Distrik Yigi, sejak 2018 bukanlah dari akibat pelaksanaan satgas Nemangkawi.

Operasi Nemangkawi merupakan operasi pelayanan atau kemanusian kepolisian dengan melakukan kegiatan Binmas kepada masyarakat Papua. Selain itu, Operasi Nemangkawi juga melakukan penegakan hukum kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota Satgas Nemangkawi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Operasi Nemangkawi tidak memiliki satuan tugas di Nduga. Artinya, konflik yang terjadi di kabupaten Nduga tidak ada kaitanya dengan Operasi Nemangkawi.

Selama operasi berjalan, tidak pernah ditemukan adanya tindakan pelanggaran HAM maupun hal yang bertentangan dengan perundangan-undangan di Indonesia. Sebagaimana Satgas Operasi Nemangkawi mejunjung tinggi dan sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

 

 

Video Editor | Sadly Rachman