Selasa 19 May 2020 14:28 WIB

Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Pengamat: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Seimbang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi wabah Covid-19 masih menjadi perdebatan. Kenaikan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran untuk kelas I dan II mulai berlaku pada 1 Juli mendatang sedangkan untuk kelas III baru akan berlaku tahun 2021.

Direktur Riset Center Of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah Redjalam mengatakan untuk saat ini memang tidak tepat Pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan. Akan tetapi kenaikan tersebut  harus dilihat secara seimbang dan jangan dilihat hanya dari satu sisi saja. Kenaikan harus dilihat dari sisi masyarakat, pemerintah maupun dari pihak BPJS Kesehatan sendiri.

Piter menilai, iuran BPJS Kesehatan terlalu murah untuk cakupan pelayanan yang diberikan. Oleh sebab itu ia mendorong perlu adanya evaluasi terhadap iuran tersebut. Ia menambahkan, masyarakat diminta untuk disiplin dalam membayar iuran guna menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja