Sabtu 05 Dec 2020 00:40 WIB

Fungsi Beda, KONI dan KOI Diminta tak Digabung

kedudukan KOI tak bisa disamakan dengan KONI.

Ketua Umum Komite Olahraga Masional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Rapat tersebut membahas masukan pemangku kepentingan olahraga untuk revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Umum Komite Olahraga Masional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Rapat tersebut membahas masukan pemangku kepentingan olahraga untuk revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Ferry Kono mengatakan, lembaganya tak bisa digabungkan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ini karena keduanya mempunyai peran yang sangat berbeda.

Hal itu disampaikan Ferry menanggapi usulan yang mencuat terkait penggabungan kedua lembaga tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara KOI, KONI, dan Komisi X DPR RI membahas revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Selasa (1/12).

Menurut Ferry, kedudukan KOI tak bisa disamakan dengan KONI, sebab KOI merupakan lembaga resmi perpanjangan Komite Olimpiade Internasional (IOC). Fungsi dan peran setiap National Olympic Committee pun sudah ditetapkan dalam Olympic Charter.

“Tidak mungkin KOI disatukan dengan lembaga lain karena KOI merupakan lembaga perpanjangan tangan IOC. Jadi memang (pengiriman kontingen Indonesia) ke multievent di bawah IOC dan asosiasinya seperti SEA Games hanya bisa dilakukan melalui KOI,” kata Ferry di Kantor KOI, Jakarta, Jumat (4/12).

Lagi pula, lanjut Ferry, peran dan fungsi itu juga sudah diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 50 UU SKN. Pasal tersebut disebutkan bahwa keikutsertaan Indonesia dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.

KOI, kata Ferry, juga tak begitu mengerti dengan desakan publik yang meminta KOI dan KONI untuk digabungkan kembali karena alasan tumpang tindih wewenang serta efisiensi. Pasalnya, tidak semua bisa masuk anggota KOI. Keanggotannya sudah jelas ditetapkan dalam Olympic Charter, yaitu cabang olahraga olimpiade, yang punya suara mayoritas, serta beberapa cabang non-olimpiade. “Nanti kalau cabang non-olimpiadenya lebih banyak ya kita menyalahi aturan dari Olympic Charter,” ucapnya.

Apabila digabungkan, menurut Ferry, ada kemungkinan jika KOI dibekukan oleh IOC karena sudah menyalahi aturan yang ditetapkan dalam Olympic Charter. Jika demikian, maka Indonesia tidak dapat berpartisipasi dalam ajang olimpiade maupun multievent lainnya.

“Jadi sangat mungkin penggabungan ini melanggar beberapa aturan. Potensi untuk dibekukan atau disanksi sangat ada. Ketika sudah disanksi artinya kontingen Indonesia tidak bisa berpartisipasi di Olimpiade, Asian Games, dan SEA Games,” pungkas Ferry.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement