Kamis 10 Mar 2022 21:50 WIB

Sebelum Lapor, Ahmad Syahroni Duga Adam Deni Ingin Memerasnya

Sebelum Lapor, Ahmad Syahroni Duga Adam Deni Ingin Memerasnya

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Ahmad Syahroni
Ahmad Syahroni

VIVA – Adam Deni kini mendekam di balik penjara sembari menunggu proses hukumnya berjalan. Hal itu karena laporan politisi dan pengusaha yang dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok, Ahmad Syahroni. Ia menenggarai Adam Deni hendak memerasnya.

"Diduga pemerasan karena diduga memeras pasti ujungnya ada duitnya, minta duit," kata Ahmad Syahroni saat tampil di Podcast Deddy Corbuzier.

Awalnya Adam Deni menuding Ahmad Syahroni tentang penyelundupan Ferrari, sepeda dan tidak membayar pajak. Kemudian Adam Deni mengatakan akan melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau mau dilaporin ke KPK ya mustinya kan enggak perlu dia sampaikan di media sosial, laporin aja," ucap Ahmad Syahroni.

Padahal, menurut Ahmad Syahroni, data yang diunggah Adam Deni merupakan pembayaran sepeda. Kala itu, Syahroni membeli sepeda dari teman Adam Deni, wanita bernama Olsen. Saat transaksi mereka sempat foto bersama.

"Dia fotoin uang pembayaran sepeda di dalam amplop, ada nama gw. Padahal itu data penjualan semua customernya," ucap Syahroni. 

"Dari transaksi yang ada difotoin, divideoin, itu jual beli sepeda yang saya bayar per termin. Misal ditagih 25 persen saya bayar, kemudian ada progres kedua sepeda mau dibangun, saya bayar lagi," katanya lagi.

Berdasarkan hal itu, Syahroni menyimpulkan tujuan Adam Deni adalah membentuk opini masyarakat melalui media sosial tentang Syahroni. Tujuannya agar memperoleh keuntungan berupa uang dari tindakannya.

"Kalau opini terbentuk dia berharap saya telepon, dan melakukan tawaran damai. Tetapi saya biarkan saya gak telepon," ujar Syahroni.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam Deni mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin. Hal itu berbuntut Adam Deni dijadikan tersangka pada Selasa malam, 1 Februari 2022.

“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement