Rabu 02 Sep 2020 19:23 WIB

Lucinta Luna Menangis saat JPU Membacakan Tuntutan

Lucinta dituntut pejara atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Agus Yulianto
Transformasi Muhammad Fatah Menjadi Lucinta Luna
Foto: Republika
Transformasi Muhammad Fatah Menjadi Lucinta Luna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lucinta Luna menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tiga tahun penjara kepadanya. Tak hanya Lucinta Luna, kekasihnya, Abash juga terkejut saat mendengar tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (2/9).

Diketahui, Lucinta Luna dituntut dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Pantauan Republika di dalam ruang sidang utama PN Jakbar, Abash yang menyaksikan langsung jalannya persidangan terlihat sedih saat JPU membacakan tuntutan tiga tahun penjara kepada Lucinta Luna. Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna usai persidangan. 

Saat dimintai komentarnya, Abash mengaku, tak menyangka Lucinta Luna dituntut selama tiga tahun penjara. "Mau ngomong apa saya juga bingung, nggak nyangka dituntut tiga tahun. Kalau ditanyain saya juga lagi sedih banget," kata Abash di depan halaman PN Jakbar, Rabu (2/9).

 

Abash berharap, nantinya majelis hakim dapat memvonis Lucinta Luna lebih ringan dibanding tuntutan JPU. "Saya nggak ngerti pokoknya tiga tahun lama, tiga kali lebaran itu. Saya maunya bebas, cepat keluar," kata Abash.

Sementara, kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti mengatakan, dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi di persidangan berikutnya pada Rabu (9/9) pekan depan. "Minggu depan kita mau ajukan pledoinya, kita mengajukan dua minggu tapi nggak dikasih hakim, jadi minggu depan," ujar Irma.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement