OLEH PRIYANTONO OEMAR
Pada 1930 Partai Rakyat Indonesia yang didirikan M Tabrani memandang semua elemen penduduk di Indonesia (orang Belanda, Cina, Arab, Indo-Eropa, Indo-Cina, Indo-Arab, dan sebagainya) harus menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. Setelah Indonesia merdeka, Indonesia memiliki Undang-Undang Kewarganegaraan. Tapi, belum sempat dijalankan, keburu pecah perang setelah...
Berita Lainnya